Yang dimaksud infaq disini adalah sedekah. Hadits ini bisa menjadi dalil bolehnya seorang istri mensedekahkan harta suami tanpa sepengetahuannya, dengan catatan si istri yakin jika suaminya ridho dengan apa yang dilakukannya, tetapi jika dia tidak yakin akan keridhoan suami maka hukumnya haram.[3]
Laman
- Beranda
- جمع الجوامع
- الجامع الصغير
- الفتح الكبير
- كنوز الحقائق
- صحيح الجامع الكبير
- صحيح الجامع الصغير
- صحيح الفتح الكبير
- صحيح كنوز الحقائق
- صحيح الإمام السيوطي
- صحيح البخاري
- صحح مسلم
- لُبَابُ الحَدِيْثِ
- Muttafaq `Alaihi [ق ]
- Shahih Bukhari
- Shahih Muslim
- Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim Imam Suyuthi
- Dzikir dan Do`a
- Pengobatan Islam
- Al-Arba`iin wa Al-Arba`iin
- Adzkar Nawawi
- YouTube
- Tafsir Munir Imam Nawawi
- MANHAJ ILMU GUS BAHA
- HIKAM
Kamis, 07 Juni 2018
Jami’us Shaghir Hadits nomor 500 الجامع الصغير (nafkah seorang istri)
Yang dimaksud infaq disini adalah sedekah. Hadits ini bisa menjadi dalil bolehnya seorang istri mensedekahkan harta suami tanpa sepengetahuannya, dengan catatan si istri yakin jika suaminya ridho dengan apa yang dilakukannya, tetapi jika dia tidak yakin akan keridhoan suami maka hukumnya haram.[3]
Jami’us Shaghir Hadits nomor 499 الجامع الصغير ( Pahala istri yang berinfak )
Selasa, 05 Juni 2018
Jami’us Shaghir Hadits nomor 498 الجامع الصغير (nafkah untuk keluarga)
Senin, 04 Juni 2018
Jami’us Shaghir Hadits nomor 491 الجامع الصغير (Keutamaan membaca amin)
٤٩١ــ إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ أَمِّنُوْا فَإِنَّهُ
مَنْ وَافَقَ تَأْمِيْنُهُ تَأْمِيْنَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ (مالك حم ق ٤) عن أبي هريرة (ق)ـ
491-
Apabila imam telah membaca “aamiin” maka bacalah “aamiin”,
sesungguhnya barangsiapa yang aamiinnya bertepatan dengan aamiinnya
Malaikat maka diampuni dosa-dosa yang telah lalu. (HR. Malik, Ahmad, Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-I, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. SHAHIH)
Disunnahkan
bagi ma`mum membaca amin bersamaan dengan bacaan aminnya imam. Bacaan aminnya
imam bersamaan dengan bacaan aminnya MalaikatDosa-dosa yang dimaksud
disini adalah dosa – dosa yang kecil.[1]
Jami’us Shaghir Hadits nomor 490 الجامع الصغير (Akhlak menjai imam shalat)
Maksud meringankan disini adalah menyempurnakan shalat dan memilih bacaan surat pendek seperti surat al-Lail, Asy-Syamsi, Adh-Dhuha atau al-a`la. Sedangkan panjangnya ruku dan sujud menyesuaikan dengan bacaan.[3]
1. Bab Marah ketika Memberikan Pelajaran Karena Melihat Sesuatu
yang Tidak Disukai
٩ـ١١٩ــ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ
فَإِنَّ فِيْهِمْ الصَّغِيْر و الْكَبِيْرَ و الضَّعِيْفَ و الْمَرِيْضَ و ذَآلْحَاجَةِ
وَ إِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَاشَاءَ (حم ق ت) عن أبي هريرة (خ) [الجامع:٤٩٠،
بخاري:٩٠، مسلم:٤٦٦]ـ
[9](119)- Apabila salah seorang dari kalian mengimami
manusia (jamaah / orang-orang) maka ringankanlah (shalatnya), karena
sesungguhnya diantara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah, orang
sakit dan orang yang punya keperluan. Tetapi apabila ia shalat untuk dirinya
sendiri maka perpanjanglah sesukanya. (HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan
Tirmidzi dari Abu Hurairah. SHAHIH) [Al-Jami:490, Bukhari:90, Muslim:466]
Maksud meringankan disini adalah
menyempurnakan shalat dan memilih bacaan surat pendek seperti surat al-Lail,
Asy-Syamsi, Adh-Dhuha atau al-a`la. Sedangkan panjangnya ruku dan sujud
menyesuaikan dengan bacaan.[1]
Imam Bukhari meletakan hadits ini pada
kitab ilmu Bab Marah ketika Memberikan Nasehat dan Pelajaran Karena
Melihat Sesuatu yang Tidak Disukai. Berdasarkan kontek,
cerita, dan asbabul wurud hadits ini Imam Bukhari menjelaskan bahwa kita perlu
memberikan teguran keras kepada orang-orang yang memberikan nasehat dan
pembelajaran dengan metode-metode yang tidak tepat.