Maksud meringankan disini adalah menyempurnakan shalat dan memilih bacaan surat pendek seperti surat al-Lail, Asy-Syamsi, Adh-Dhuha atau al-a`la. Sedangkan panjangnya ruku dan sujud menyesuaikan dengan bacaan.[3]
1. Bab Marah ketika Memberikan Pelajaran Karena Melihat Sesuatu
yang Tidak Disukai
٩ـ١١٩ــ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ
فَإِنَّ فِيْهِمْ الصَّغِيْر و الْكَبِيْرَ و الضَّعِيْفَ و الْمَرِيْضَ و ذَآلْحَاجَةِ
وَ إِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَاشَاءَ (حم ق ت) عن أبي هريرة (خ) [الجامع:٤٩٠،
بخاري:٩٠، مسلم:٤٦٦]ـ
[9](119)- Apabila salah seorang dari kalian mengimami
manusia (jamaah / orang-orang) maka ringankanlah (shalatnya), karena
sesungguhnya diantara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah, orang
sakit dan orang yang punya keperluan. Tetapi apabila ia shalat untuk dirinya
sendiri maka perpanjanglah sesukanya. (HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan
Tirmidzi dari Abu Hurairah. SHAHIH) [Al-Jami:490, Bukhari:90, Muslim:466]
Maksud meringankan disini adalah
menyempurnakan shalat dan memilih bacaan surat pendek seperti surat al-Lail,
Asy-Syamsi, Adh-Dhuha atau al-a`la. Sedangkan panjangnya ruku dan sujud
menyesuaikan dengan bacaan.[1]
Imam Bukhari meletakan hadits ini pada
kitab ilmu Bab Marah ketika Memberikan Nasehat dan Pelajaran Karena
Melihat Sesuatu yang Tidak Disukai. Berdasarkan kontek,
cerita, dan asbabul wurud hadits ini Imam Bukhari menjelaskan bahwa kita perlu
memberikan teguran keras kepada orang-orang yang memberikan nasehat dan
pembelajaran dengan metode-metode yang tidak tepat.