٤٧٨ــ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا
يَمْسَحْ يَدَهُ بِلْمَنْدِيْلِ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا (حم ق د ه) عن
إبن عباس (حم م ن ه) عن جابر بزيادَة فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ تَكُوْنُ
الْبَرْكَة (صح)ـ
478-
Apabila
kalian selesai makan maka janganlah mengusap tangan kalian (membersihkan sisa
makanan) dengan serbet / sapu tangan hingga kalian menjilatinya atau orang lain
yang menjilatinya. (HR
Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas.
Riwayat Ahmad, Muslim, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Jabir dengan tambahan "sesungguhnya
ia tidak tahu makanan yang mana yang menganung barokah".)
Disunnahkan
makan dengan tiga jari kemudian setelah selesai makan menjilati jari tersebut
hingga bersih. Jari kita juga boleh dijilati oleh orang lain yang tidak merasa
jijik seperti oleh istri, hamba sahaya, anak, atau murid - murid kita.
Kesunnahan tersebut untuk menjaga agar makan dapat barokah karena kita tidak
tahu di bagian mana berkah makanan itu ada.[1]