٧٠٢ــ
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ
فإنَّهُ مَنْ صَلَّى عَليَّ صَلاَةً صلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوْا
اللهَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ؛ فإنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لا تَنْبَغِي إلَّا
لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ تعالى وَأَرْجُو أنْ أكونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ
لِيَ الْوَسِيْلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ (حم م ٣) عن إبن عمر (صح)ـ
702-
Apabila kalian mendengar (suara adzan) muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang
diucapkannya, kemudian bershalawatlah kalian kepadaku karena
sesungguhnya barangsiapa yang bershalawat atasku sekali maka Allah akan
bershalawat kepadanya sepuluh, setelah itu kalian mohonlah al-wasiilah
kepada Allah untukku, karena sesungguhnya al-wasiilah adalah suatu
kedudukan di surga yang tidak patut terkecuali bagi seorang hamba dari hamba –
hamba Allah swt dan aku berharap hamba tersebut adalah aku, maka barangsiapa
yang meminta al-wasiilah untukku maka halal-lah (wajiblah
mendapatkan) syafaat. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasaa-I, dan Tirmidzi dari
Ibnu Umar. SHAHIH)
Syafaat
bisa diperoleh oleh orang shalih dan orang durhaka karena fungsi syafaat adalah
menambahkan pahala kebaikan dan atau menghapuskan siksaan. Dalil ini
membatalkan pendapat mu`tazilah yang mengatakan jika syafaat khusus untuk orang
shalih saja.[1]
[1] Jaami`ush
Shaghiir 702. Faidhul Qadiir penjelasan hadits 702.
=
Shahih Bukhari Hadits 614
مَن قالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: اللَّهُمَّ
رَبَّ هذِه الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، والصَّلَاةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ
والفَضِيلَةَ، وابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الذي وعَدْتَهُ، حَلَّتْ له شَفَاعَتي
يَومَ القِيَامَةِ.
Barangsiapa saat mendengar
panggilan adzan berkata: (اللَّهُمَّ
رَبَّ هذِه الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، والصَّلَاةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ
والفَضِيلَةَ، وابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الذي وعَدْتَهُ) maka halal
(wajib) baginya syafaatku. (HR. Bukhari dari Jabir bin Abdillah. SHAHIH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar