٦٨٩ــ
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَأَجِبْ دَاعِيَ اللهَ (طب) عن كعب بن عجرة (ح)ـ
689-
Apabila kalian mendengar seruan (adzan) maka penulihah (seruan) penyeru Allah.
(HR. Thabrani dalam Al-Kabir dari Ka`b bin Ujrah. SHAHIH)
Jika
muadzin mengumandangkan adzan maka jawablah dengan melakukan tiga hal berikut:
pertama mendengarkan suara adzan, kedua jawablah muadzin dengan cara
mengucapkan lafazh yang sama seperti yang dikumandangkan muadzin, ketiga
mendatangi shalat jamaah jika tidak ada udzur.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar