٥٠ــ أَبْرِدُوْا بِالطّعَامِ فَإِنَّ الحَارَّ لَابَرَكَتَ فِيْهِ (فر) عن ابن عمر (ك) عن جابر وعن أسماء (مسدد) عن أبي يحيى (طس) عن أبي هريرة (حل) عن أنس (ض)ـ
50- Dinginkanlah
makanan (kemudian baru kalian makan) karena sesungguhnya makanan yang panas
tidak ada keberkahan di dalamnya. (HR Dailami dari Ibnu Umar, riwayat Hakim
dari Jabir dan dari Asma, riwayat Musaddad dari Abu Yahya dan riwayat Abu
Nu`aim dari Anas. SHAHIH)[1]
Memakan
makanan dalam keadaan panas maka tidak akan mendapatkan kerberkahan ilahi
karena menyalahi sunnah, bahkan jika si pemakan yakin memakan makanan yang
panas akan membahayakan dirinya makan hukumnya bisa menjadi haram.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar