٦٣٠٣ـ كُلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوْبٌ حَتَّى يُصَلَّى
عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم (فر) عن أنس (هب) عن على موقوفا (ض)ـ
6303- Semua doa dihalangi sehingga dibacakan
shalawat atas Nabi SAW. (HR. Dailami dari Anas dan riwayat Baihaqi dari Ali
dengan mauquf. DHAIF / HASAN).
Doa tidak akan diangkat kepada Allah
swt sehingga bersama doa tersebut ada shalawat Nabi SAW. Karena shalawat
merupakan wasilah diterima dan diijabahnya doa. Shalawat merupakan salah satu
syarat dalam berdoa. Sedangkan doa adalah ibadah. Maka ibadah tidaklah sah jika
tidak memenuhi syarat-syaratnya. Meskipun demikian Allah swt Maha Mendengar
untuk menerima sebagian doa dan menolak sebagian yang lainnya.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar