Laman

Senin, 04 April 2022

Bab Doa Ketika Melihat Ular

  1. Hadits 00749 [ Doa ketika melihat ular di pemukiman ] HASAN
  2. Hadits 08685 [ Ketika melihat ular ] HASAN
=

1.      

٧٤٩ــ إِذَاظَهَرَتْ الْحَيَّةُ فِى الْمَسْكَنِ فَقُوْلُوا لَهَا: إِنَّا نَسْأَلُكِ بِعَهْدِ نُوْحٍ وَ بِعَهْدِ سُلَيْمَانَ بِنْ دَاوُدَ أَن لَا تُؤْذِيْنَا فَإِنْ عَادَتْ فَاقْتُلُوْهَا (ت) عن إبن أبى ليلى (ح)ـ

          749- Apabila ada ular tampak di pemukiman maka katakanlah kepadanya (إِنَّا نَسْأَلُكِ بِعَهْدِ نُوْحٍ وَ بِعَهْدِ سُلَيْمَانَ بِنْ دَاوُدَ أَن لَا تُؤْذِيْنَا) “Sesungguhnya kami minta kepadamu dengan janji Nuh dan Janji Sulaiman bin Dawud janganlah engkau menyakiti kami” kemudian apabila dia balik lagi maka kalian bunuh saja. (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abi Laila. HASAN)

          Apabila ada penampakan ular di pemukiman, seperti di rumah atau lainnya, maka di sunnahkan (ada pendapat yang mewajibkan) mengusir ular tersebut dengan kata – kata terlebih dahulu dengan mengucapkan (إِنَّا نَسْأَلُكِ بِعَهْدِ نُوْحٍ وَ بِعَهْدِ سُلَيْمَانَ بِنْ دَاوُدَ أَن لَا تُؤْذِيْنَا) “Sesungguhnya kami minta kepadamu dengan janji Nuh dan Janji Sulaiman bin Dawud janganlah engkau menyakiti kami. Kemudian ketika ular tersebut tidak mau pergi atau kembali lagi maka boleh dibunuh.

          Sebab ketika ular tersebut disusir dengan kata – kata tersebut diatas tidak mau pergi atau telah pergi tetapi datang kembali maka jadi diketahui jika ular terebut bukanlah ular yang menghuni tempat tersebut dan juga bukan ular jelmaan dari jin islam sehingga boleh dibunuh dan bahkan ada yang mengatakan wajib.

          Ada pendapat mengatakan hal tersebut hanya berlaku di awal islam atau berlaku pada ular – ular kota mainah saja.[1]

٨٦٨٥ــ مَنْ رَأَى حَيَّةً فَلَمْ يَقْتُلْهَا مَخَافَةَ طَلَبِهَا فَلَيْسَ مِنْهَا (طب) عن أبي ليلى (ح)ـ

          8685- Barangsiapa melihat ular kemudian tidak membunuhnya karena takut balas demdamnya, maka dia bukan dari (golongan) kita. (HR. Thabrani dari Abu Laila. HASAN)

          Apabila ada seseorang melihat ular kemudian tidak membunuh ular tersebut karena takut konsekwensinya, baik di dunia maupun di kaherat, seperti di dunia bisa di musuhi bangsa ular, maka orang tersebut tidak termasuk orang – orang yang menjaga dan mengamalkan sebagian dari ajaran – ajran Nabi saw.[2]



[1] Jaami`ush Shaghiir 749., Faidhul Qadiir penjelasan hadits 749.

[2] Jaami`ush Shaghiir 8685., Faidhul Qadiir penjelasan hadits 8685.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar