Laman
Sabtu, 09 Juni 2018
Jami’us Shaghir Hadits nomor 542 الجامع الصغير Mandi Jum`at
Jumat, 08 Juni 2018
Jami’us Shaghir Hadits nomor 516 الجامع الصغير ( menutup mulut ketika menguap )
Jami’us Shaghir Hadits nomor 506 الجامع الصغير (adab buang air kecil)
Jami’us Shaghir Hadits nomor 505 الجامع الصغير ( perempuan yang meninggalkan tempat tidur suaminya )
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Kamis, 07 Juni 2018
Jami’us Shaghir Hadits nomor 504 الجامع الصغير ( Doa Sebelum tidur )
٥٠٤ــ إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ،
فَلْيَنْفُضْهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ،
ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: بِاسْمِكَ رَبِّى وَضَعْتُ
جَنْبِى، وَ بِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِى فَارْحَمْهَا، وَ إِنْ أَرْسَلْتَهَا
فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ (ق د) عن أبى هريرة (صح)ـ
504- Apabila
salah seorang dari kalian beranjak ke tempat tidur maka bersihkanlah terlebih
dahulu dengan bagian dalam kain sarungnya karena sesungguhnya dia tidak tahu
apa yang tinggal disana. Kemudian berbaringlah pada bagian tubuh sebelah kanan
seranya berucap: (بِاسْمِكَ رَبِّى وَضَعْتُ جَنْبِى، وَ بِكَ أَرْفَعُهُ،
إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِى فَارْحَمْهَا، وَ إِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ
بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ) "Dengan
nama-MU Tuhanku aku merebahkan tubuhku dan dengan (nama)MU pula aku
mengangkatnya. Apabila Engkau menahan jiwaku (mewafatkan aku) maka kasihanilah
ia, apabila engkau melepaskannya (membiarkannya hidup)maka peliharalah ia
dengan cara Engkau memelihara hamba - hamba-MU yang shaleh - shaleh". (HR Bukhari,
Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah. SHAHIH)
Ketika
seseorang beranjak ke tempat tidurnya maka disunnahkan membersihkan tempat
tidur tersebut karena dikhawatirkan ada sesuatu yang tidak diinginkan dan
bahkan membahayakan, kemudian berbaring miring ke kanan dan membaca doa sebelum
tidur seperti yang disebutkan dalam hadits diatas.[1]
Jami’us Shaghir Hadits nomor 500 الجامع الصغير (nafkah seorang istri)
Yang dimaksud infaq disini adalah sedekah. Hadits ini bisa menjadi dalil bolehnya seorang istri mensedekahkan harta suami tanpa sepengetahuannya, dengan catatan si istri yakin jika suaminya ridho dengan apa yang dilakukannya, tetapi jika dia tidak yakin akan keridhoan suami maka hukumnya haram.[3]