Laman

Senin, 04 Juni 2018

Jami’us Shaghir Hadits nomor 485 (orang yang membunuh sesama muslim) الجامع الصغير في أحاديث البشير النذير

-
إِذَا إلْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفِهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَالقَاتِلُ وَ الْمَقْتُوْلُ فِى النَّارِ. قِيْلَ: يَارَسُوْلَ اللّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُوْلِ؟ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Artinya
Apabila dua orang muslim bertemu dengan menghunuskan pedang (bertengkar), kemudian salah seorang membunuh saudaranya maka yang membunuh dan yang dibunuh di neraka. Rasulullah ditanya "Ya Rasulallah, Orang yang membunuh ini (jelas di neraka) tetapi bagaimana dengan yang dibunuh (bisa masuk neraka)" Nabi menjawab "Sesungguhnya dia (yang dibunuh) juga sangat ingin membunuh saudaranya".

[HR Ahmad, Bukhari[1], Muslim, Abu Dawud dan Nasaa-i dari Abu Bardah dan Riwayat Ibnu Majah dari Abu Musa. SHAHIH[2]]

Penjelasan
Ketika dua orang muslim bertemu dengan membawa alat yang bisa melukai orang lain seperti pedang, tombak, batu atau yang lainnya. Kemudian salah seorang dari mereka terbunuh maka keduanya masuk neraka. Yang membunuh masuk neraka karena telah membunuh dan yang terbunuh masuk neraka karena ia juga sebenarnya ingin membunuh. Tetapi hukumnya berbeda jika pertarungan ini terjadi untuk amar ma`ruf nahi mungkar yang dibenarkan syara, untuk mempertahankan diri, harta atau keluarganya.[3]





[1] Al-Bukhari., Op.Cit., Jilid I., hlm 16, Hadits 31, Lihat juga Shahih Bukhari hadits 6875, 7083.
[2] Al-Albani.Op.Cit. Jilid I, hlm 235. Hadits. 387. (Menurut Al-Albani hadits ini shahih)
[3] Ash-Shan`ani, op.cit., Jilid 1, hlm. 596.
==
==
Sumber

-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.42 hadits nomor 00485

-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.I. hlm.493. hadits nomor 00485

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid  I. Hlm.596. hadits nomor 00483

- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.1., Jilid. I, Hlm.235. hadits nomor 387.

- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid I. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.162. hadits nomor.00485

-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Cairo: Darul Hadits. Jilid I, Halaman 16, Hadits 31.

-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Terjemahan oleh Muhamad Iqbal, Lc. Jakarta: Pustaka As-Sunnah. Jilid I, Halaman 97, Hadits 31.

- Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar. 2015. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhar. Cairo: Al-Maktabah As-Salafiah, cet.1. Jilid IX, Halaman 85, Hadits 31.


-Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir min Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Terjemahan oleh Badrudin. Terjemah Al-Jami Ash-Shaghir Pembahasan Hadits Shahih Bukhari Muslim, Mangunreja: Googel Drive. 02-02-2020 https://drive.google.com/file/d/1KEkJaG3LDqyGuNez9QmgXcz47D-frDzu/view

Tidak ada komentar:

Posting Komentar