Laman

Minggu, 03 Juni 2018

Jami’us Shaghir Hadits nomor 478 ( sunah menjilati tangan setelah makan ) الجامع الصغير في أحاديث البشير النذير


Hadits nomor 478 ( sunah menjilati tangan setelah makan )
-
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِلْمَنْدِيْلِ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا

Artinya
Apabila kalian selesai makan maka janganlah mengusap tangan kalian (membersihkan sisa makanan) dengan serbet / sapu tangan hingga kalian menjilatinya atau orang lain yang menjilatinya.

[HR Ahmad, Bukhari[1], Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Riwayat Ahmad, Muslim, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Jabir dengan tambahan "sesungguhnya ia tidak tahu makanan yang mana  yang menganung barokah". SHAHIH[2]]

Penjelasan
Disunnahkan makan dengan tiga jari kemudian setelah selesai makan menjilati jari tersebut hingga bersih. Jari kita juga boleh dijilati oleh orang lain yang tidak merasa jijik seperti oleh istri, hamba sahaya, anak, atau murid - murid kita. Kesunnahan tersebut untuk menjaga agar makan dapat barokah karena kita tidak tahu di bagian mana berkah makanan itu ada.[3]





[1] Al-Bukhari., Op.Cit., Jilid III., hlm 447, Hadits 5456.
[2] Al-Albani.Op.Cit. Jilid I, hlm 232. Hadits. 379. (Menurut Al-Albani hadits ini shahih)
[3]Al-Munawi., Op.cit., Jilid 1, hlm. 488
=

 

٤٧٨ــ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِلْمَنْدِيْلِ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا (حم ق د ه) عن إبن عباس (حم م ن ه) عن جابر بزيادَة فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ تَكُوْنُ الْبَرْكَة (صح)ـ

          478- Apabila kalian selesai makan maka janganlah mengusap tangan kalian (membersihkan sisa makanan) dengan serbet / sapu tangan hingga kalian menjilatinya atau orang lain yang menjilatinya. (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Riwayat Ahmad, Muslim, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Jabir dengan tambahan "sesungguhnya ia tidak tahu makanan yang mana  yang menganung barokah".)

Disunnahkan makan dengan tiga jari kemudian setelah selesai makan menjilati jari tersebut hingga bersih. Jari kita juga boleh dijilati oleh orang lain yang tidak merasa jijik seperti oleh istri, hamba sahaya, anak, atau murid - murid kita. Kesunnahan tersebut untuk menjaga agar makan dapat barokah karena kita tidak tahu di bagian mana berkah makanan itu ada.[1]



[1] Jaami`ush Shaghiir 478., Faidhul Qadiir penjelasan hadits 478., Bukhari 5456.

=
==
Sumber


-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.42 hadits nomor 00478

-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.I. hlm.488. hadits nomor 00478

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid  I. Hlm.591. hadits nomor 00476

- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.1., Jilid. I, Hlm.232. hadits nomor 379.

- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid I. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.160. hadits nomor.00478

-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Cairo: Darul Hadits. Jilid III, Halaman 447, Hadits 5456.

-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Terjemahan oleh Muhamad Iqbal, Lc. Jakarta: Pustaka As-Sunnah. Jilid IV, Halaman 894, Hadits 5456.

- Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar. 2015. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhar. Cairo: Al-Maktabah As-Salafiah, cet.1. Jilid IX, Halaman 577, Hadits 5456.


-Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir min Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Terjemahan oleh Badrudin. Terjemah Al-Jami Ash-Shaghir Pembahasan Hadits Shahih Bukhari Muslim, Mangunreja: Googel Drive. 02-02-2020 https://drive.google.com/file/d/1KEkJaG3LDqyGuNez9QmgXcz47D-frDzu/view

Tidak ada komentar:

Posting Komentar