Laman

Rabu, 03 Maret 2021

MUKHTASHAR SHAHIH BUKHARI MUSLIM IMAM SUYUTHI 51 - Empat perbuatan tercela - [Al-Jami:7672, Bukhari:3508, Muslim:61].

 =

 

٤٤ـ٥١ـ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ، وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوُّ الله وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ، وَلَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفِسْقِ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ (حم ق) عن أبي ذر (صح). [الجامع(٧٦٧٢)، بخاري(٣٥٠٨)، مسلم(٦١)]ـ

[44](51) Tidaklah seseorang mengaku-aku orang lain sebagai ayahnya, padahal ia tahu kalau orang lain tersebut bukan ayahnya, maka ia kafir. Barangsiapa yang mengaku-aku barang yang bukan miliknya maka dia bukan dari golongan kita dan bersiaplah tempat duduknya di neraka. Barangsiapa memanggil seseorang dengan kata kafir atau mengatakan wahai musuh Allah padahal tidak demikian, maka kata-kata tersebut akan kembali kepadanya. Tidaklah seseorang menuduh orang (lain) dengan kefasikan dan tidak menuduhnya dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) kembali menimpanya apabila temannya itu tidak demikian. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Abu Dzar. SHAHIH). [Al-Jami:7672, Bukhari:3508, Muslim:61].

Seseorang yang mengaku-aku orang lain sebagai ayahnya, padahal ia tahu orang lain tersebut bukan ayahnya, maka dia bisa menjadi kafir jika menghalalkan perbuatan tersebut. Jika tidak menghalalkan maka dia menjadi kufur nikmat karena mengingkari nikmat kebaikan yang diberikan Allah kepada ayahnya.[1]

 



[1] Ibid., jld.II., hlm.66., Penjelasan hadits no 61.

=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar