Laman

Kamis, 04 Maret 2021

MUKHTASHAR SHAHIH BUKHARI MUSLIM IMAM SUYUTHI 52 - Mengaku nasab orang lain - [Al-Jami:8370, Bukhari:6766, Muslim:63]

 =

 

٤٥ـ٥٢ـ  مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ (حم ق د ه) عن سعيد بن أبي وقاص و أبي بكر (صح). [الجامع(٨٣٧٠)، بخاري(٦٧٦٦)، مسلم(٦٣)]ـ

[45](52) Barangsiapa menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, padahal dia mengetahuinya, maka surga haram atasnya. (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah. SHAHIH). [Al-Jami:8370, Bukhari:6766, Muslim:63].

Pertama, haram masuk surga bagi orang-orang yang menghalalkan dan melakukan hal tersebut. Kedua, orang yang diharamkan masuk surga pada saat orang lain memasukinya, kemudian dia dimasukan ke dalam neraka, barulah dia masuk surga, atau Allah memaafkan dosa-dosanya.[1]



[1] Ibid., jld.II., hlm. 68., Penjelasan hadits no 63.

=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar