Laman

Senin, 01 Maret 2021

Kewajiban amar ma`ru nahi munkar - Muslim 49 - MUKHTASHAR SHAHIH BUKHARI MUSLIM IMAM SUYUTHI NOMOR 42

 =

 

٣٥ــ ٤٢ــ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيْمَانِ (حم م ٤) (صح) [الجامع(٨٦٨٧)، مسلم(٤٦)]ـ

[35](42) Barangsiapa diantara kalian melihat yang munkar, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, maka kalau tidak mampu maka dengan lisannya, maka kalau tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasaai, dan Ibnu Majah dari Abu Sa`id. SHAHIH). [Al-Jami:8687, Muslim:46].

Amar ma`ruf dan nahi munkar hukumnya bisa jadi fardhu kifayah dan fardhu ain, tergntung ilat hukumnya. Dalam melaksanakan Amar ma`ruf dan nahi munkar tidak disyaratkan seseorang tersebut sempurna, menerapkan apa yang dia perintahkan dan menjauhi apa yang dia larang.[1]



[1] Ibid., jld.II., hlm. 27., Penjelasan hadits nomor 49.

=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar