Laman

Minggu, 28 Februari 2021

Larangan Mengganggu tetangga Muslim no 46. MUKHTASHAR SHAHIH BUKHARI MUSLIM IMAM SUYUTHI NOMOR 41, AL-JAMI 9964

 =

 

٣٤ــ٤١ــ  لَا يدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنْ جَارَهُ بَوَائِقَهُ (م) عن أبي هُرَيْرَةَ (صح) [الجامع(٩٩٦٤)، مسلم(٤٦)]ـ

[33](41) Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya. (HR. Muslim. SHAHIH) [Al-Jami: 9964, muslim:46].

Bawaaiq artinya adalah malapetaka, musibah, dan bencana. Hadits ini memiliki dua makna: Pertama orang yang menghalalkan perbuatan buruk tersebut padahal dia tahu hal tersebut adalah haram, orang ini menjadi kafir dan tidak akan masuk surga. Kedua Orang tersebut tidak akan masuk surga pada waktu orang – orang beruntung memasukinya, orang tersebut ditunda, diproses dahulu, kemudian bisa jadi setelah semua beres baru bisa masuk surga.[1]



[1] Ibid., jld.II., hlm. 22., Penjelasan hadits nomor 46.

=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar