Laman

Sabtu, 30 Maret 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05744 (Penyakit `Ain)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05744 (Penyakit `Ain)

اَلْعَيْنُ حَقٌّ

Artinya
Al-`Ain (bahaya pandangan mata) adalah benar

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud  dan Nasaa-i dari Abu Hurairah. Riwayat Ibnu Majah dari Amir bin Rabi`ah. SHAHIH]

Penjelasan
Pandangan mata seseorang bisa memiliki dampak negatif terhadap sesuatu yang dipandangnya, dampak tersebutlah yang biasanya disebut penyakit `ain.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.393  hadits nomor 05744
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid III. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.521. hadits nomor.05744.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.147. hadits nomor.4145.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.V. hlm.723. hadits nomor 05744.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid VII. Hlm.417 . hadits nomor . 05726.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.392. hadits nomor 05744
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05733 (Pahala Haji dan Umrah


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05733 (Pahala Haji dan Umrah)

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya
Satu umrah ke umrah berikutnya adalah pelebur dosa diantara keduanya, Haji mabrur tidak ada balasannya terkecuali surga.

[HR Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. SHAHIH]

Penjelasan
Umrah pertama menghapus dosa-dosa hingga umrah yang kedua, ada yang berpendapat bahwa umrah pertama  dan kedua sama - sama menghapus dosa-dosa diantara keduanya. Haji mabrur adalah haji yang diterima, haji yang tidak dicampuri dosa, riya atau fusuq . Balasan haji mabrur adalah surga.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.393  hadits nomor 05733
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid III. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.519. hadits nomor.05733.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.145. hadits nomor.4136.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.V. hlm.718. hadits nomor 05733.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid VII. Hlm.412 . hadits nomor . 05715.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.393. hadits nomor 05733
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Jumat, 29 Maret 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05727 (Hibah Umra)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05727 (Hibah Umra)

اَلْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا

Artinya
Umra itu boleh bagi orang yang memilikinya

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, dari Jabir. Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasaa-i dari Abu Hurairah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Samurah. Riwayat Nasaa-i dari Zaid bin Tsabit dan dari Ibnu Abbas. SHAHIH.]

Penjelasan
Umra adalah memberikan properti (rumah, tanah atau yang lainnya) kepada orang lain dengan akad perkataan seperti "aku berikan properti ini selama kamu hidup dan untuk ahli warismu setelah kamu mati" maka hukumnya boleh dan harta yang diberikan menjadi milik orang yang diberi dan ahli warisnya.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.392. hadits nomor 05727
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Kamis, 28 Maret 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05613 (Pahala Umrah di bulan Ramadhan)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05613 (Pahala Umrah di bulan Ramadhan)

عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

Artinya
Umrah di bulan ramadhan sebanding dengan ibadah haji

[HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Jabir. Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Riayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ummu Ma`qal. Riwayat Ibnu Majah dari Wahb bin Khanbasy. Riwayat Tabrani dari Ibnuz Zubair. SHAHIH ]

Penjelasan
Pahala umrah di bulan ramadhan sebanding dengan pahala ibadah haji.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.386. hadits nomor 05613
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Rabu, 27 Maret 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05488 (Tayamum dengan tanah atau debu)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05488 (Tayamum dengan tanah atau debu)

عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ

Artinya
Engkau (gunakanlah) debu/ tanah karena sesunguhnya itu mencukupimu

[HR Bukhari, Muslim dan Nasaa-i dari Imran bin Hushain. SHAHIH]

Penjelasan
Jika kamu tidak mendapatkan air maka kamu boleh bertayamum dengan debu atau tanah, hal tersebut sudah cukup untuk menggantikan wudhu sehingga boleh menjalankan ibadah fardhu atau sunnah.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.378. hadits nomor 05488
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05467 (Berobat dengan kayu hindi)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05467 (Berobat dengan kayu hindi)

عَلَامَ تَدْغَرْنَ أَوْلَادَكُنَّ بِهَذا الْعِلَاقِ، عَلَيْكُنَّ بِهَذَا الْعُوْدِ الْهِنْدِيِّ، فَإِنَّ فِيْهِ سَبْعَةُ أَشْفِيَةٍ مِنْ سَبْعَةِ أَدْوَاءٍ مِنْهَا ذَاتُ الْجَنْبِ، وَيُسْعَطُ بِهِ مِنَ الْعُذْرَةِ، وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ
Artinya
Mengapa kamu mencekik anak-anakmu dengan jerat ini, Kalian harus memakai kayu hindi ini, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat tujuh obat untuk tujuh macam penyakit, diantaranya adalah sakit sesak dada, dimasukan ke hidung karena sakit tenggorokan dan dimasukkan ke mulut karena sakit sesak dada.

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ummu Qais binti Mishan. SHAHIH]

Penejelasan
Hadits ini mengandung larangan mengobati salah satu jenis penyakit leher dengan cara menekan atau mencekik area leher, dan mengandung petunjuk untuk menggunakan kayu hindi sebagai salah satu cara mengobati penyakit dada dan tenggorokan.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.377  hadits nomor 05467
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid III. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.443. hadits nomor.05467.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.101. hadits nomor.4018.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.V. hlm.590. hadits nomor 05467.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid VII. Hlm.258 . hadits nomor . 05449.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.377. hadits nomor 05467
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Minggu, 24 Maret 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05464 (Kewajiban bersedekah)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05464 (Kewajiban bersedekah)

عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَيَعْمَلُ بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدّقُ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَيُعِيْنُ ذَالْحَاجَةِ الْمَلْهُوْفِ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَيُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ، فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ
Artinya
Atas setiap muslim sedekah, apabila tidak punya maka dia berkerja dengan tangannya kemudian (hasilnya) dia manfaatkan untuk dirinya dan untuk bersedekah, apabila tidak mampu maka tolonglah orang yang punya kebutuhan dan kesusahan, apabila tidak bisa mengerjakan maka perintahkanlah kebaikan, apabila tidak bisa mengerjakan maka menahan diri dari berbuat keburukan, karena sesungguhnya ia adalah sedekah bagi dirinya

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasaa-i dari Abu Musa. SHAHIH]

Penjelasan
Setip orang islam diwajibkan bersedekah, jika dia tidak punya sesuatu yang bisa disedekahkan maka berkerjalah agar mempunyai sesuatu yang bisa diamanfaatkan untuk dirinya dan keluarganya dan sisanya bisa untuk bersedekah, Jika tidak bisa, maka tolonglah orang yang sedang mempunyai hajat dan kesusahan, apabila tidak mampu, maka perintahkanlah kebaikan, apabila tidak mampu, maka janganlah berbuat keburukan karena sesungguhnya hal tersebut adalah sedekah bagi diririnya.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.376  hadits nomor 05464
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid III. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.442. hadits nomor.05464
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.108. hadits nomor.4037.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.V. hlm.588. hadits nomor 05464.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid VII. Hlm.256 . hadits nomor . 05446.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.376. hadits nomor 05464
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH