Laman

Rabu, 27 Maret 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05488 (Tayamum dengan tanah atau debu)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05488 (Tayamum dengan tanah atau debu)

عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ

Artinya
Engkau (gunakanlah) debu/ tanah karena sesunguhnya itu mencukupimu

[HR Bukhari, Muslim dan Nasaa-i dari Imran bin Hushain. SHAHIH]

Penjelasan
Jika kamu tidak mendapatkan air maka kamu boleh bertayamum dengan debu atau tanah, hal tersebut sudah cukup untuk menggantikan wudhu sehingga boleh menjalankan ibadah fardhu atau sunnah.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.378. hadits nomor 05488
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar