Laman

Jumat, 29 Maret 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05727 (Hibah Umra)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05727 (Hibah Umra)

اَلْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا

Artinya
Umra itu boleh bagi orang yang memilikinya

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, dari Jabir. Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasaa-i dari Abu Hurairah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Samurah. Riwayat Nasaa-i dari Zaid bin Tsabit dan dari Ibnu Abbas. SHAHIH.]

Penjelasan
Umra adalah memberikan properti (rumah, tanah atau yang lainnya) kepada orang lain dengan akad perkataan seperti "aku berikan properti ini selama kamu hidup dan untuk ahli warismu setelah kamu mati" maka hukumnya boleh dan harta yang diberikan menjadi milik orang yang diberi dan ahli warisnya.

Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.392. hadits nomor 05727
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar