Laman

Sabtu, 01 September 2018

Kitab Al-Jami ash-Shaghir Hadits Nomor 00011 (Para perusak agama)

 Jaami`ush Shaghiir Hadits Nomor 11

١١ــ آفَةُ الدِّيْنِ ثَلَاثَةُ: فَقِيْهٌ فَاجِرٌ، وَإِمَامٌ جَائِرٌ، وَمُجْتَهِدٌ جَاهِلٌ (فر) عن إبن عباس (موضوع)ـ

11- Penyakitnya agama ada tiga: ahli fikih yang jahat, imam (pemimpin/hakim) yang lalim, dan mujtahid (ahli ibadah) yang bodoh. (HR Dailami dari Ibnu Abbas. MAUDHU)[1]

Fajir adalah orang yang meninggalkan kebenaran dan cenderung kepada maksiat. Jika ahli fikih / ulama sudah fajir maka "kefajirannya" tersebut akan dianggap suatu keshalehan dan diikuti orang masyarakat sehingga dia menjadi orang yang sesat dan menyesatkan, maka rusaklah agama.

Pemimpin yang zalim akan mengeluarkan keputusan - keputusan yang tidak sesuai dengan hukum agama sehingga keputusannya tersebut akan merusak sendi - sendi agama.

Ahli ibadah yang bodoh akan beribadah tanpa ilmu yang benar sehingga ibadah - ibadah yang tersebar di masyarakat menjadi tidak sesuai dengan ajaran agama dan akhirnya rusaklah agama.[2]



[1] Jaami`ush Shaghiir 11., Fathul Kabiir 12., Jam`ul Jawaami ., Kunuuzul Haqaaiq .

[2] Faidhul Qadiir penjelasan hadits nomor 11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar