Laman

Minggu, 24 April 2022

Jaami`ush Shaghiir 30 Ke Masjid dengan bersorban

  

٣٠ــ اِئْتُوْا الْمَسَاجِدَ حُسَّرًا و مُعَصَّبِيْنَ، فَإِنَّ الْعَمَائِمَ تِيْجَانُ الْمُسْلِمِيْنَ (عد) عن علي (ض)ـ

30- Datanglah ke masjid (untuk melaksanakan shalat) dengan kepala terbuka (tanpa memakai sorban) dan dengan kepala terlilit (memakai sorban), karena sesungguhnya sorban merupakan mahkota bagi orang - orang islam. (HR Ibnu `Adi dari Ali. DHA`IF)[1]

Datanglah ke masjid dengan kepala terbuka atau tertutup dengan semacam sorban, kopiah, atau lainnya. Jangan sampai karena urusan menutup kepala kalian meninggalkan shalat jumat.

Sesungguhnya sorban bagaikan mahkota para raja.[2]



[1] Jaami`ush Shaghiir 30., Fathul Kabiir 46., Jam`ul Jawaami 62., Kunuuzul Haqaaiq .

[2] Faidhul Qadiir penjelasan hadits nomor 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar