Laman

Jumat, 01 Oktober 2021

Jami`ush Shaghir 3956 Lima hak orang islam atas orang islam lainnya

  

٣٩٥٦ــ خَمْسٌ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ: رَدُّ التَّحِيَّةِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَشُهُوْدُ الْجَنَازَةِ، وَعِبَادَةُ الْمَرِيْضِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِشِ إِذَاحَمِدَ اللهَ (ه) عن أبى هريرة (صح)ـ

          3956- Lima perkara merupakan hak seorang muslim atas muslim lainnya: Membalas penghormatan, mendatangi undangan, menyaksikan jenazah, menengok orang sakit, menyahuti orang bersin kalau ia membaca hamdalah. (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah. SHAHIH)

          Lima hak orang lain yang harus kita berikan: membalas penghormatan yang dia berikan kepada kita semisal dia mengucapkan salam (السلام عليكم) maka kita wajib menjawabnya. Mendatangi undangan pernikahan atau lainnya, yang pertama hukumnya wajib dan yang kedua sunnah. Menyaksikan jenazah dan mensholatinya, lebih utama lagi jika ikut mengurus dan mengantarkannya ke pemakaman. Menengok orang sakit. Menyahuti orang bersin yang membaca hamdalah, misalkan dengan mendoakannya yarhamukallah (يَرْحَمُكَ اللهُ).[1]



[1] Jaami`ush Shaghiir 3956. Faidhul Qadiir penjelasan hadits 3956.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar