Laman

Minggu, 21 Maret 2021

JAMI`USH SHAGHIIR 2959 Dosa hamba sahaya yang melarikan diri Muslim:68

 =

٤٢ـ٢٩٥٩ـ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيْهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ (م) عن جابر (صح) [الجامع:٢٩٥٩، مسلم:٦٨]ـ

                [42](2959)- Budak mana saja yang berpaling (melarikan diri) dari tuannya maka dia benar-benar telah kafir (kufur nikmat) hingga mereka kembali kepada tuan mereka. (HR. Muslim dari Jabir. SHAHIH), [Al-Jami:2959, Muslim:68].

=

Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim

Imam Suyuthi Hadits nomor 55

 

٤٨ـ٥٥ــ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيْهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ (م) عن جابر (صح) [الجامع:٢٩٥٩، مسلم:٦٨]ـ

          [48](55)- Budak mana saja yang berpaling (melarikan diri) dari tuannya maka dia benar-benar telah kafir (kufur nikmat) hingga mereka kembali kepada tuan mereka. (HR. Muslim dari Jabir. SHAHIH), [Al-Jami:2959, Muslim:68].

          Budak yang melarikan diri maka dia akan memiliki salah satu dari status berikut: (1) telah kufur terhadapat nikmat perwalian (tuannya), (2) melakukan perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir, (3) benar-benar menjadi kafir jika dia menganggap benar perbuatannya tersebut. [1]



[1] Faidhul Qadiir penjelasan hadits 2959.

=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar