Laman

Sabtu, 27 Maret 2021

JAMI`US SHAGHIIR 3548 Iman kepada Nabi, Budak, Menikahi budak Bukhari:3011, Muslim:154

 =

٨٥ـ٣٥٤٨ـ  ثلاثةٌ يُؤْتَوْنَ أجرَهمْ مرَّتيْنِ : رجلٌ من أهلِ الكِتابِ آمَنَ بِنبيِّهِ ، وأدْرَكَ النبيَّ فآمَنَ بهِ ؛ واتَّبَعَهُ وصدَّقَهُ ؛ فلهُ أجْرانِ ، وعبدٌ مَمْلوكٌ أدَّى حقَّ اللهِ وحقَّ سيِّدِهِ ؛ فلهُ أجْرانِ ، ورجلٌ كانتْ له أمَةٌ فغَذّاهَا فأحْسنَ غِذاءَها ؛ ثمَّ أدَّبَها فأحْسنَ تأدِيبَها ؛ وعلَّمَها فأحْسنَ تعلِيمَها ؛ ثمَّ أعْتقَها وتزوَّجَها ؛ فلهُ أجْرانِ (حم ق ت ن ه) عن أبي موسى (صح) [الجامع:٣٥٤٨، بخاري:٣٠١١، مسلم:١٥٤]ـ

                [85](3548)- Tiga orang diberikan pahala mereka dua kali: Orang dari ahli kitab yang beriman kepada Nabinya dan mendapati Nabi (Shallallahu `Alaihi Wasallam), kemudian beriman kepadanya, mengikutinya, dan membenarkannya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan Budak sahaya yang telah menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya dua pahala. Dan orang yang mempunyai budak perempuan kemudian memberinya makan dengan baik, mendidiknya dengan (adab) yang baik, mengajarnya (dengan pengajaran) yang baik, kemudian memerdekakannya dan menikahinya maka baginya dua pahala. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaai, dan Ibnu Majah dari Abu Musa. SHAHIH) [Al-Jami:3548, Bukhari:3011, Muslim:154]

    Hadits ini menjelaskan keutamaan ahli kitab yang beriman kepada Nabi mereka kemudian iman juga kepada Nabi SAW, keutamaan hamba sahaya yang menunaikan kewajiban kepada Allah swt dan juga kepada majikan mereka, dan keutamaan seseorang yang memelihara budak perempuan kemudian memerdekakannya dan menikahinya. 

Imam muslim menggunakan hadits ini dan hadits sebelumnya untuk menjelaskan kepada kita bahwa iman kepada para Nabi dan Rasul serta risalah yang mereka bawa adalah wajib dan merupakan bagian dari cabang keimanan. 

=

Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim Imam Suyuthi hadits 94

٨٧ـ٩٧ــ ثلاثةٌ يُؤْتَوْنَ أجرَهمْ مرَّتيْنِ : رجلٌ من أهلِ الكِتابِ آمَنَ بِنبيِّهِ ، وأدْرَكَ النبيَّ فآمَنَ بهِ ؛ واتَّبَعَهُ وصدَّقَهُ ؛ فلهُ أجْرانِ ، وعبدٌ مَمْلوكٌ أدَّى حقَّ اللهِ وحقَّ سيِّدِهِ ؛ فلهُ أجْرانِ ، ورجلٌ كانتْ له أمَةٌ فغَذّاهَا فأحْسنَ غِذاءَها ؛ ثمَّ أدَّبَها فأحْسنَ تأدِيبَها ؛ وعلَّمَها فأحْسنَ تعلِيمَها ؛ ثمَّ أعْتقَها وتزوَّجَها ؛ فلهُ أجْرانِ (حم ق ت ن ه) عن أبي موسى (صح) [الجامع:٣٥٤٨، بخاري:٣٠١١، مسلم:١٥٤]ـ

          [87](97)- Tiga orang diberikan pahala mereka dua kali: Orang dari ahli kitab yang beriman kepada Nabinya dan mendapati Nabi (Shallallahu `Alaihi Wasallam), kemudian beriman kepadanya, mengikutinya, dan membenarkannya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan Budak sahaya yang telah menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya dua pahala. Dan orang yang mempunyai budak perempuan kemudian memberinya makan dengan baik, mendidiknya dengan (adab) yang baik, mengajarnya (dengan pengajaran) yang baik, kemudian memerdekakannya dan menikahinya maka baginya dua pahala. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaai, dan Ibnu Majah dari Abu Musa. SHAHIH) [Al-Jami:3548, Bukhari:3011, Muslim:154]

Hadits ini menjelaskan keutamaan ahli kitab yang beriman kepada Nabi mereka kemudian iman juga kepada Nabi SAW, keutamaan hamba sahaya yang menunaikan kewajiban kepada Allah swt dan juga kepada majikan mereka, dan keutamaan seseorang yang memelihara budak perempuan kemudian memerdekakannya dan menikahinya. 

Imam muslim menggunakan hadits ini dan hadits sebelumnya untuk menjelaskan kepada kita bahwa iman kepada para Nabi dan Rasul serta risalah yang mereka bawa adalah wajib dan merupakan bagian dari cabang keimanan.[1]


[1] Al-Minhaaj penjelasan hadits 154. Fathul Kabiir hadits 5671.

=

Imam Bukhari menuliskan hadits ini dalam kitab ilmu Bab Seorang Laki-Laki Yang Mengajarkan Ilmu Kepada Hamba Sahayanya dan Keluarganya sehingga kita paham bahwa setiap orang punya kewajiban untuk mengajarkan perkara-perkara yang diwajibkan dan sunnah – sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Proses, tempat dan waktu pengajaran tersebut bisa kita sebut sebagai bagian dari majelis ilmu dan majelis dzikir.[1]



[1] Fathul Bari penjelasan hadits 97.

=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar