Laman

Senin, 04 November 2019

LARANGAN TAKFIRI ternyata sudah ada sejak jaman NABI SAW Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 7621 (Takfiri, Nazar, Sumpah, Fitnah dan bunuh diri)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 7621 (Takfiri, Nazar, Sumpah, Fitnah dan bunuh diri)

لَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيْمَا لَا يَمْلِكُ، وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْئٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

Artinya
Tidak ada nazar seseorang pada sesuatu yang tidak dimiliki, melaknat orang beriman seperti membunuhnya, barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diazab dengannya pada hari kiamat, barang siapa bersumpah dengan agama selain islam dengan berdusta maka dia seperti apa yang diucapkannya, dan barang siapa yang menuduh kafir orang beriman maka ia seperti membunuhnya.

[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Tsabit bin Dhahhak. SHAHIH]

Penjelasan
Seandainya seseorang bernazar akan memerdekakan hamba sahaya yang bukan miliknya maka ia tidak harus memenuhinya. Melaknat orang beriman itu dosanya atau keharamannya sama seperti membunuhnya, karena laknat bisa menjauhkan seseorang dari rahmat dan pembunuhan bisa menjauhkan seseorang dari kehidupan yang baik. Barang siapa yang bunuh diri dengan sesuatu maka sesuatu tersebut akan dijadikan alat unjuk mengazabnya kelak pada hari kiamat. Menuduh kafir orang beriman itu dosanya atau dampak menyakitkannya sama seperti membunuhnya.
=
Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim
Imam Suyuthi hadits 75 

٦٨ـ٧٥ــ لَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيْمَا لَا يَمْلِكُ، وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْئٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ (حم ق ٤) عن ثابت بن الضحاك (صح) [الجامع:٧٦٢١، بخاري:٦٠٤٧، مسلم:١١٠]ـ

[68](75)- Tidak ada nazar seseorang pada sesuatu yang tidak dimiliki, melaknat orang beriman seperti membunuhnya, barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diazab dengannya pada hari kiamat, barang siapa bersumpah dengan agama selain islam dengan berdusta maka dia seperti apa yang diucapkannya, dan barang siapa yang menuduh kafir orang beriman maka ia seperti membunuhnya. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Tsabit bin Dhahhak. SHAHIH) [Al-Jami:7621, Bukhari:6047, Muslim:110]

Seandainya seseorang bernazar akan memerdekakan hamba sahaya yang bukan miliknya maka ia tidak harus memenuhinya. Melaknat orang beriman itu dosanya atau keharamannya sama seperti membunuhnya, karena laknat bisa menjauhkan seseorang dari rahmat dan pembunuhan bisa menjauhkan seseorang dari kehidupan yang baik. Barang siapa yang bunuh diri dengan sesuatu maka sesuatu tersebut akan dijadikan alat unjuk mengazabnya kelak pada hari kiamat. Menuduh kafir orang beriman itu dosanya atau dampak menyakitkannya sama seperti membunuhnya.[1]



[1] Faidhul Qadiir penjelasan hadits 7621.

=
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.513. hadits nomor 07621.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar