Laman

Minggu, 27 Oktober 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 07405 (Mengintip tanpa izin)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 07405 (Mengintip tanpa izin)

لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَحَدَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ

Artinya
Kalau ada seseorang mengintip kamu tanpa izin, kemudian kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membuat matanya cedera maka tidak ada beban atas kamu.

[HR Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. SHAHIH]

Penjelasan
Jika ada seseorang mengintip kalian tanpa izin kemudian kalian melemparnya sehingga melukai mata si pengintip maka kalian tidak terkena beban apapun, seperti beban dosa, beban diyat atau beban yang lainnya.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.499 hadits nomor 07405
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid IV. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.410. hadits nomor.07405.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.572. hadits nomor.05246.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.VII. hlm.102. hadits nomor 07405.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid  IX. Hlm.129. hadits nomor  7387.

Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.499. hadits nomor 07405.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar