Laman

Jumat, 22 Februari 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 04162 (Tiga orang pemiik kuda)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 04162 (Tiga orang pemiik kuda)

الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ : هِيَ لِرَجُلٍ أَجْرٌ، وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ. فَأَمَّآلَّذِيْ هِيَ لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيْلِ ٱللهِ فَأَطَالَ لَهَافِى مَرَجٍ أَوْ رَوْضَةٍ، فَمَا أَصَابَتْ فِى طِيَلَهَا مِنَ الْمَرَجِ أَوْ الرَّوْضَةِ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٍ، وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ آثَارُهَا وَأَرْوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ، وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهْرٍ فَشَرِبَتْ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَهَا كَانَ ذَلِكَ لَهُ حَسَنَاتٍ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تَغَنِّيًا وَسِتْرًا وَتَعَفُّفًا ثُمَّ لَمْ يَنْسَ حَقَّ اللهِ فِى رِقَابِهَا وَظُهُوْرِهَا فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَنَوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ، فَهِيَ لَهُ وِزْرٌ

Artinya
Kuda itu untuk tiga perkara: 1) bagi seseorang adalah pahala, 2) bagi seeorang adalah penghalang kemiskinan dan 3)bagi seseorang adalah (penambah) dosa. Adapun yang merupakan pahala baginya pahala laki-laki yang mempersiapkannya untuk fi sabilillah, kemudian dia panjangkan (tali kudanya) di penggembalaan atau pertamanan, maka apa yang terkena tali dari penggembalaan atau pertamanan baginya menjadi kebaikan-kebaikan, lalu apabila dia memutuskan talinya kemudian lari satu pemberhentian atau dua pemberhentian maka bekas-bekasnya dan kotoran-kotorannya merupakan kebaikankebaikan baginya. dan apabila ia melewati sungai kemudian kuda tersebut minum padahal dia tidak bermaksud memberinya minum maka baginya jadi kebaikan-kebaikan. Dan laki-laki yang memelihara kuda untuk kekayaan, penghalang kemiskinan dan menjaga diri (dari meminta-minta) tanpa melupakan hak Allah pada leher dan punggungnya, maka dia adalah tirai (kemiskinan). Sedangkan seseorang yang memelihara karena sombong, riya` dan memusuhi orang-orang islam adalah dosa.

Penjelasan
Memelihara kuda itu ada yang diperintahkan, dilarang dan mubah. Yang diperintahkan bisa jadi hukumnya wajib atau sunat dan yang dilarang bisa jadi hukumnya haram atau makruh. Memelihara kuda itu bisa jadi karena taat kepada Allah sehingga menjadi ladang pahala dan bisa jadi karena maksiat kepada Allah SWT maka menjadi ladang dosa.

Sumber


-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.287  hadits nomor 04157

- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid III. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.43. hadits nomor.04162
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.3., Jilid. II., Hlm.751 . hadits nomor. 3352
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.IV. hlm.576  hadits nomor 04162.
- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid VI. Hlm.67 . hadits nomor 4146

Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.286. hadits nomor 04157
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.287. hadits nomor 04162
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar