Laman

Selasa, 19 Februari 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 4120 (Pahala penjaga harta)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 4120 (Pahala penjaga harta)

اَلْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الْأَمِيْنُ الَّذِى يُعْطِى مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ، فَيَدْفَعُهُ اِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقِيْنَ

Artinya
Penyimpan harta yang beragama islam, yang bisa dipercaya, yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya (diamanatkan kepadanya) dengan sempurna, dengan cukup dan dengan senang hati, lalu ia memberikannya kepada orang yang ia diperintah untuk memberinya (kepada orang yang berhak sesuai perintah) maka dia adalah termasuk salah seorang yang bersedekah  (dalam hal pahala)

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasaa-i dari Abu Musa. SHAHIH ]

Penjelasan
Orang islam yang diberi amanat untuk menjaga dan membagikan harta orang lain akan dapat pahala jika dia menjalankan sesuai dengan perintah.

Sumber

-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.284  hadits nomor 04120
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid III. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.32. hadits nomor.04120
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.3., Jilid. II., Hlm.746 . hadits nomor. 3336
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.IV. hlm.555. hadits nomor 04120.
- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid VI. Hlm.44. hadits nomor 04104



Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.284. hadits nomor 04120
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar