Laman

Jumat, 04 Januari 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 03209 (Meludah di Masjid)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 03209 (Meludah di Masjid)

اَلْبُصَاقُ فِى الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارتُهَا دَفْنُهَا

Artinya
Meludah di dalam masjid adalah kesalahan dan kifaratnya adalah memendamnya

[HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasaa-i dari Anas. SHAHIH]

Penjelasan
Meludah di Masjid adalah suatu perbuatan dosa, dan jika sudah terlanjur meludah maka salah satu kifaratnya adalah mengubur (membersihkan) ludah tersebut. Meludah di dalam masjid maksudanya adalah sama saja meludahnya dari dalam, dari luar, dari atas, dari samping atau dari arah mana saja. Meludah di dalam masjid maksudnya adalah bisa meludah ke lantai masjid, dinding masjid, karpet masjid atau bagian - bagian masjid yang lainnya.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.223. hadits nomor 03209
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid II. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.329. hadits nomor.03209.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.3., Jilid. II., Hlm.579 . hadits nomor.2886
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.IV. hlm.58. hadits nomor 03209.
- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid IV. Hlm.588. hadits nomor 03194



Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.222. hadits nomor 03209
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar