Laman

Senin, 17 September 2018

Kitab Al-Jami ash-Shaghir Hadits Nomor 00050 (Makanlah makanan setelah dingin)


٥٠ــ أَبْرِدُوْا بِالطّعَامِ فَإِنَّ الحَارَّ لَابَرَكَتَ فِيْهِ (فر) عن ابن عمر (ك) عن جابر وعن أسماء (مسدد) عن أبي يحيى (طس) عن أبي هريرة (حل) عن أنس (ض)ـ

50- Dinginkanlah makanan (kemudian baru kalian makan) karena sesungguhnya makanan yang panas tidak ada keberkahan di dalamnya. (HR Dailami dari Ibnu Umar, riwayat Hakim dari Jabir dan dari Asma, riwayat Musaddad dari Abu Yahya dan riwayat Abu Nu`aim dari Anas. SHAHIH)[1]

Memakan makanan dalam keadaan panas maka tidak akan mendapatkan kerberkahan ilahi karena menyalahi sunnah, bahkan jika si pemakan yakin memakan makanan yang panas akan membahayakan dirinya makan hukumnya bisa menjadi haram.[2]



[1] Jaami`ush Shaghiir 50., Fathul Kabiir 65., Jam`ul Jawaami 115., Kunuuzul Haqaaiq.

[2] Faidhul Qadiir penjelasan hadits nomor 50.

=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar