Laman

Jumat, 29 November 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08503 (Pahala dikurangi karena memelihara anjing)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08503 (Pahala dikurangi karena memelihara anjing)

مَنْ إِقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ

Artinya
Barangsiapa yang memelihara anjing, terkecuali anjing penjaga (ternak) atau anjing pemburu, maka amalnya setiap hari berkurang dua qirat (ukuran yang diketahui Allah).

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasaa-i dari Ibnu Umar. SHAHIH]

Penjelasan
Anjing dilarang dipelihara karena memiliki banyak resiko dan bahaya seperti hewan najis yang bisa menajisi barang-barang disekitarnya, hewan najis yang bisa mencegah datangnya malaikat sehinga rumah kehilangan keberkahan malaikat, hewan yang bisa manakuti orang yang lewat, mengganggu tetangga dan resiko-resiko lainnya. Meskipun demikian dikecualikan memelihara aning penjaga ternak dan anjing pemburu binatang karena adanya kebutuhan yang mendesak.


Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.568. hadits nomor 08503
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08477 (Pahala memerdekakan budak)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08477 (Pahala memerdekakan budak)

مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً أَعْتَقَ الله بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ

Artinya
Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak muslimah maka Allah akan memerdekakannya dengan setiap anggota tubuh budak terhadap anggota tubuhnya dari neraka, sehingga farjinya (akan dimerdekakan) dengan farjinya (budak)

[HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah. SHAHIH]

Penjelasan
Pahala memerdekakan budak adalah diselamatkan dari neraka.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.566 hadits nomor 08477
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.152. hadits nomor.08477.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.886. hadits nomor.06051.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.VII. hlm.626. hadits nomor 08477

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid  X. Hlm.120. hadits nomor 8458
==
==
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.566. hadits nomor 08433
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Kamis, 28 November 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08433 ( Ukuran dan waktu transaksi salam)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08433 ( Ukuran dan waktu transaksi salam)

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعلُوْمٍ وَ وَزْنٍ مَعلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

Artinya
Barangsiapa yang salaf (melakukan transaksi dengan cara salam) pada sesuatu maka hendaklah ia salaf (melakukan transaksi salam) dengan takaran yang maklum, timbangan yang maklum dan waktu (penyerahan) yang diketahui.

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. SHAHIH]

Penjelasan
Salah satu syarat sahnya traksaksi dengan metode salam adalah adanya spesifikasi yang jelas pada barang yang dijual belikan seperti takarannya jelas jika barang tersebut harus ditakar dan timbangannya jelas jika barang tersebut harus ditimbang. Sarat lainnya adalah ditentukannya tempat dan waktu serah terima barang.

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.563 hadits nomor 08433
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.138. hadits nomor.08433.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.878. hadits nomor.06031.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.VII. hlm.603. hadits nomor 08433.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid  X. Hlm.97. hadits nomor 8414
==
==
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.563. hadits nomor 08433
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08370 (Larangan mengaku anak orang lain)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08370 (Larangan mengaku anak orang lain)

مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Artinya
Barangsiapa menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, padahal dia mengethuinya, maka surga haram atasnya.

[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah. SHAHIH]

Penjelasan
Orang yang mengaku-ngaku keturunan seseorang padahal dia tahu itu bukan bapaknya maka surga haram baginya. Surga diharamkan baginya sebelum dia menerima siksa atas pengakuannya tersebut atau surga yang diharamkan baginya adalah surga-surga tertentu saja seperti misalnya surga firdaus. Hadits ini paa dasarnya berisi larangan agar tidak menasabkan diri kepada selain orang tuanya sendiri.

Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.559. hadits nomor 08370
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
=

 

٤٥ـ٥٢ـ  مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ (حم ق د ه) عن سعيد بن أبي وقاص و أبي بكر (صح). [الجامع(٨٣٧٠)، بخاري(٦٧٦٦)، مسلم(٦٣)]ـ

[45](52) Barangsiapa menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, padahal dia mengetahuinya, maka surga haram atasnya. (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah. SHAHIH). [Al-Jami:8370, Bukhari:6766, Muslim:63].

Pertama, haram masuk surga bagi orang-orang yang menghalalkan dan melakukan hal tersebut. Kedua, orang yang diharamkan masuk surga pada saat orang lain memasukinya, kemudian dia dimasukan ke dalam neraka, barulah dia masuk surga, atau Allah memaafkan dosa-dosanya.[1]



[1] Ibid., jld.II., hlm. 68., Penjelasan hadits no 63.

https://rumah-tasikmalaya.blogspot.com/2021/03/mukhtashar-shahih-bukhari-muslim-imam_4.html
=

Rabu, 27 November 2019

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08365 (Shalat di akhir waktu)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08365 (Shalat di akhir waktu)

مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةِ

Artinya
Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat maka dia benar-benar telah mendapatkan shalat

[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. SHAHIH]

Penjelasan
Barangsiapa yang bisa shalat satu rakaat (meskipun hanya sampai ruku` nya saja) dalam waktunya (adaa-an) dan sisanya diluar waktu maka dia benar - benar telah mendapatkan shalat (adaa-an ).

Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.559 hadits nomor 08365
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.117. hadits nomor.08365.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.865. hadits nomor.05998.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.VII. hlm.572. hadits nomor 08365.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid  X. Hlm.64. hadits nomor 8346
==
==
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.559. hadits nomor 08365
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH

Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08338 (Ketika masuk islam)


Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08338 (Ketika masuk islam)

مَنْ أَحْسَنَ فِى الْإِسْلَامِ لَمْ يُؤَاخَذْ بِمَا عَمِلَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ وَمَنْ أَسَاءَ فِى الْإِسْلَامِ أُخِذَ بِالْأَوَّلِ وَالْآخِرِ

Artinya
Barangsiapa berkelakuan baik dalam islam maka tidak akan dituntut dengan apa yang telah diperbuat di dalam jahiliah, dan barangsiapa berkelakuan buruk dalam islam maka dia akan dituntut dengan yang awal (apa yang diperbuatnya di masa jahiliah) dan yang akhir (apa yang diperbuatnya di masa kafir)

[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud. SHAHIH]

Penjelasan
Jahiliah adalah masa dimana Nabi belum diangkat menjadi rasul (fatrah). Ketika seseorang masuk islam dan berprilaku baik maka dosa dan kejahatan-kejahatannya dimasa jahiliah (masa fatrah) diampuni dan tidak dituntut, tetapi apabila berprilaku buruk maka dia akan diberi hukuman dengan apa yang telah diperbuatnya semasa jahiliah dan semasa kafir (setelah masuk islam kemudian murtad sehingga menjadi kafir kembali)
=
Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami  Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.557 hadits nomor 08338
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.109. hadits nomor.08338.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.  Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji.  Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2., Jilid. III, Hlm.857. hadits nomor.05973.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.VII. hlm.559. hadits nomor 08338.

- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid  X. Hlm.49. hadits nomor 8319
=

Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.557. hadits nomor 08338
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH